Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Ferdy Sambo tampil dengan mengenakan kemeja warna putih dan menggunakan rompi tahanan. Dia dikawal ketat oleh Brimob saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.53 WIB.
Saat berita ini diturunkan, sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Sambo sudah dimulai dan sedang berlangsung.
Sambo sendiri telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa juga merasa tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.
Perbuatan Sambo juga dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan tersebut kini menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sambo juga dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Terdakwa Sambo dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama. Hal ini melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
BERITA TERKAIT: