Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar (IA) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar yang juga merupakan salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2018 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Saat itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Irwandi Yusuf.
"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/1).
Dalam perkara ini, tersangka Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: