Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sambo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan dari JPU di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," ujar PH terdakwa Sambo di persidangan, Selasa (17/1).
Majelis Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada PH terdakwa Sambo sebagaimana waktu yang diberikan Hakim kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan.
"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan pada persidangan terdahulu, bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan maupun pembuktiannya. Waktu satu minggu penuntutan umum kita mulai jam 9 tepat bisa?" kata Hakim Ketua.
"Hari Selasa saudara penasihat hukum ya, kita mulai Selasa yang akan datang, pada waktu pukul 9 tepat kita mulai, sehingga kita bisa maksimalkan waktu saudara dalam hal pembelaan maupun pengajuan bukti," demikian Hakim Ketua.
BERITA TERKAIT: