KPK Jebloskan 2 Pejabat Pemkab Muba ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Oktober 2022, 15:46 WIB
KPK Jebloskan 2 Pejabat Pemkab Muba ke Lapas Sukamiskin
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung/Net
rmol news logo Dua orang mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Muba dkk ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (26/10).

"Untuk terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba) masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (31/10).

Selain itu, kata Ali, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, dua terpidana bersama-sama dengan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, menerima uang dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.00. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA