Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers menyampaikan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa kementerian lembaga yang telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin pagi (24/10).
Alex mengatakan, KPK bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (24/10).
Dari hasil Rakor tersebut, juga disepakati meminta kepada aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas dan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka.
"Tidak untuk melakukan jemput paksa, sekali lagi tidak untuk melakukan jemput paksa," tegas Alex.
Beberapa kementerian/lembaga yang hadir dalam rakor pada hari ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI.
BERITA TERKAIT: