Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Kuasa Pajak PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama ke Jaksa untuk Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 23 Oktober 2022, 12:55 WIB
KPK Limpahkan Kuasa Pajak PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama ke Jaksa untuk Segera Diadili
Gedung KPK/Net
rmol news logo Kuasa pajak PT Bank Panin Tbk dan PT Jhonlin Baratama dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka Veronika Lindawati (VL), dan Agus Susetyo (AS) ke tim Jaksa pada Jumat (21/10) karena berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.

"Tim Jaksa melanjutkan masa penahanan para Tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan terhitung 21 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu (23/10).

Selanjutnya kata Ipi, tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ipi.

Dalam perkara ini, sekitar September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat P2 DJP.

Menyikapi pemberitahuan itu, Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa kepada tersangka Veronika yang juga menjabat selaku Komisaris Panin Investment (PI) untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.

Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP, yaitu Wawan selaku Supervisor, Alfred selaku Ketua tim pemeriksa, dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.

Selanjutnya pada Juli 2018, tersangka Veronika menemui Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian di gedung DJP dan meminta agar besaran nilai surat ketetapan pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 miliar.

Tersangka Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 miliar kepada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.

Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran tersangka Veronika tersebut kepada Wawan dan Dadan untuk diteruskan lagi pada Angin Prayitno agar keinginan tersangka Veronika bisa segera ditindaklanjuti.

Angin Prayitno selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian untuk mengondisikan SKP PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan tersangka Veronika.

Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp 25 miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika, baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan.

Sedangkan tersangka Agus sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada DJP.

Selanjutnya sekitar Maret 2019, tersangka Agus datang ke gedung DJP dan menemui tim pemeriksa pajak yang susunan timnya masih terdiri dari Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Kemudian, tersangka Agus meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar. Wawan dan Dadan kemudian melaporkan permintaan tersangka Agus kepada Angin Prayitno dan langsung disetujui.

Sesuai perintah Angin Prayitno, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.

Dari komitmen tersangka Agus sebesar Rp 50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp 40 miliar. Dengan pembagian yaitu Rp 35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan tersangka Agus, juga mendapatkan bagian sebesar Rp 5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA