Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan KPK ke Lapas Klas II A Balikpapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Oktober 2022, 14:25 WIB
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan KPK ke Lapas Klas II A Balikpapan
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud/Net
rmol news logo Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap.

Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Eva Yustiana telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur pada Rabu (19/10).

"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis siang (20/10).

Selain itu kata Ipi, Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA