Vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.
Sedangkan terdakwa Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juga subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Terbit juga divonis pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa lainnya, yakni Marcos Surya Abdi dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Serta menjatuhkan vonis untuk Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: