Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salinan Dakwaan Telah Diberikan Jaksa kepada Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 12 Oktober 2022, 04:13 WIB
Salinan Dakwaan Telah Diberikan Jaksa kepada Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo saat digelandang ke mobil tahanan/Ist
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan salinan dakwaan terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigdir J dan kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan itu.

"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10).

Ketut memastikan JPU sudah menyerahkan salinan dakwaan dua kasus tersebut kepada seluruh tersangka dalam perkara itu.

"Semua terdakwa. Kalau belum ada terdakwa, mungkin tersangkanya diserahin. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya," ujar Ketut.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sendiri telah ditetapkan lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara di perkara menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA