Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Menduga Ada Intervensi Penguasa dalam Tuntutan 5 Tahun Penjara kepada Habib Bahar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 29 Juli 2022, 03:15 WIB
Kuasa Hukum Menduga Ada Intervensi Penguasa dalam Tuntutan 5 Tahun Penjara kepada Habib Bahar
Habib Bahar Bin Smith/Net
rmol news logo Dugaan ada intervensi mencuat dalam tuntutan Jaksa kepada Habib Bahar bin Smith. Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menanggapi tuntutan 5 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

"Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini. Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua," kata Ichwan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Atas tuntutan tersebut, pihaknya akan menyampaikan pandangan langsung melalui sidang nota pembelaan atau pleidoi. Ia juga meminta hakim untuk independen dan menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Makanya tunggu satu minggu lagi karena kita juga punya hak untuk pembelaan terhadap klien kami. Jadi kami memohon hakim harus independen dan punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (28/7), Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa selama 5 tahun penjara.

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

Habib Bahar telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA