Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KONFLIK PERADI

Pendaftaran Kubu Luhut Cacat Hukum, Otto Hasibuan: Keadilan Harus Diperjuangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 29 April 2022, 04:25 WIB
Pendaftaran Kubu Luhut Cacat Hukum, Otto Hasibuan: Keadilan Harus Diperjuangkan
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan/Net
rmol news logo Mahkamah Agung pada bulan November 2021 lalu telah menyatakan bahwa kepengurusan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan adalah sah. Pernyataan itu tertuang dalam Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tanggal 4 November 2021.

Dengan demikian, maka pendaftaran kepengurusan Peradi versi Luhut Pangaribuan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM tanggal 26 April 2022 dipastikan cacat hukum.

Demikian dikatakan Otto Hasibuan dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Jumat (29/4).

Otto Hasibuan yang masih berada di New York, Amerika Serikat, menjelaskan bahwa di dalam Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 itu juga menyatakan ketua umum yang terpilih dalam Munas 2015, Fauzi Y Hasibuan, sebagai ketua umum yang sah.

“Selanjutnya Sdr. Fauzi Y Hasibuan telah menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor dan saya, Otto Hasibuan, terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025,” ujar Otto Hasibuan.

Karena MA telah mengesahkan Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan, maka seharusnya Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tersebut. Bukan sebaliknya, malah menerima pendaftaran kubu Luhut Pangaribuan yang telah dikalahkan oleh MA.

“Adalah sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yang sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi kami yang justru telah disahkan dan dimenangkan di MA,” kata Otto Hasibuan lagi.

Otto Hasibuan lantas meminta dengan sangat agar Menteri Hukum dan HAM Yasona Laolly yang selama ini dikenalnya sebagai sosok yang sangat taat hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut. Serta selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi yang dipimpinnya sesuai isi Putusan MA No. 3085K/pdt/2021.

“Lebih kurang 60.000 Advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia merasa terzalimi,” sambung Otto Hasibuan.

Dia menyerukan kepada seluruh Advokat Peradi dan Ketua Cabang Peradi di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan terus berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi.

“Percayalah keadilan tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diperjuangkan,” demikian Otto Hasibuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA