Dosen Hukum Trisakti: Kasus Pungli Bea Cukai Bandara Soeta karena "SOP Karet"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 04 Februari 2022, 10:59 WIB
Dosen Hukum Trisakti: Kasus Pungli Bea Cukai Bandara Soeta karena "SOP Karet"
Seorang pejabat bea Cukai ditetapkan tersangka Pungli oleh Kejati Banten/RMOLBanten
rmol news logo Kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta harus dibongkar secara tuntas.

Saat ini, Kejati Banten telah menetapkan satu pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pungli.

Menurut dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, tindakan pungli ini lebih pada mental dan budaya kerja oknum pelaku yang punya jabatan di Bea Cukai  Bandara Soeta itu sendiri.

"Pejabat eselon yang mental pungli begini sulit diberantas, harus dikenakan sanksi  diberhentikan dari pegawai agar perilaku seperti ini tidak jadi budaya dan pola kerja birokrat melalui kewenangannya," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/2).

Pungli, kata Azmi, merupakan praktik "money talk" di lapangan. Di kasus Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, kasus dugaan pungli dilakukan dengan modus melakukan permintaan kompensasi uang tanpa dasar hukum dan penekanan kepada perusahaan jasa kurir maupun jasa titipan produk dari luar negeri.

Pungli di Bandara Soeta, kata Azmi, pasti merupakan "money talk" di lapangan, di mana ada dugaan permintaan 25 persen bahkan sampai 50 persen dari total invoice.

"Kewenangan oknum Bea Cukai tersebut ditukar dengan uang pungli. Jelas di sinilah pelanggaran hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan 'SOP karet'," kritiknya.

"Dari kejadian ini, pungli pada Bea Cukai di Bandara Soeta harus diberantas dan diusut tuntas, siapa saja pegawai yang selama ini terlibat, yang membantu, termasuk untuk negosiasi harga," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA