Saat ini, Kejati Banten telah menetapkan satu pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB sebagai tersangka kasus pungli.
Menurut dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, tindakan pungli ini lebih pada mental dan budaya kerja oknum pelaku yang punya jabatan di Bea Cukai Bandara Soeta itu sendiri.
"Pejabat eselon yang mental pungli begini sulit diberantas, harus dikenakan sanksi diberhentikan dari pegawai agar perilaku seperti ini tidak jadi budaya dan pola kerja birokrat melalui kewenangannya," kata Azmi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/2).
Pungli, kata Azmi, merupakan praktik "money talk" di lapangan. Di kasus Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, kasus dugaan pungli dilakukan dengan modus melakukan permintaan kompensasi uang tanpa dasar hukum dan penekanan kepada perusahaan jasa kurir maupun jasa titipan produk dari luar negeri.
Pungli di Bandara Soeta, kata Azmi, pasti merupakan "money talk" di lapangan, di mana ada dugaan permintaan 25 persen bahkan sampai 50 persen dari total
invoice.
"Kewenangan oknum Bea Cukai tersebut ditukar dengan uang pungli. Jelas di sinilah pelanggaran hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan 'SOP karet'," kritiknya.
"Dari kejadian ini, pungli pada Bea Cukai di Bandara Soeta harus diberantas dan diusut tuntas, siapa saja pegawai yang selama ini terlibat, yang membantu, termasuk untuk negosiasi harga," tandasnya.
BERITA TERKAIT: