Aliran uang tersebut mulai didalami penyidik dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk Aceng yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (23/11).
Selain Aceng, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Suningsih selaku notaris.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu siang (24/11).
Ali menjelaskan, ada pihak-pihak yang tidak jujur terkait penerimaan uang saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Tim Penyidik masih terus akan mendalami aliran uang dimaksud dan mengimbau agar pihak-pihak yang menikmati tersebut agar jujur menerangkan di proses pemeriksaan," pungkas Ali.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait perkara di Banten ini pada Kamis (2/9). Akan tetapi, lembaga antirasuah ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka.
BERITA TERKAIT: