"Banyak (perkara yang sudah masuk), seluruh Indonesia banyak. Cuma data sementara belum final. Yang pidana khusus, masuknya yang pidana khusus," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam (15/11).
Dituturkan Supardi, perkara perihal mafia tanah dan mafia pelabuhan yang masuk itu sudah pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pihaknya juga menemukan ada kasus yang prosesnya sudah sampai di meja hijau.
Supardi menambahkan, saat ini Kejagung tengah menginventarisir seluruh perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan yang masuk dalam dugaan korupsi. Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan jajarannya untuk fokus menghitung dulu berapa perkara yang telah masuk ke penyelidikan maupun penyidikan.
"Iya jadi kita pun, saya sudah diperintahkan juga untuk menginventarisir seluruh perkara korupsi yang menyangkut seperti itu ya, terkait dengan mafia tanah itu seluruh Indonesia, ada berapa perkara sih penyelidikan, penyidikan, Pak Jaksa Agung concern masalah itu, jadi saya barusan diperintahkan juga untuk menginventarisir," terang Supardi.
Saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan soal pemberantasan mafia tanah telah menjadi isu krusial karena dinilai telah meresahkan.
Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
BERITA TERKAIT: