Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik yang telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) telah dinyatakan lengkap, Jumat (12/11).
"Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim Jaksa, masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat sore (12/11).
Untuk tersangka Marhaini kata Ipi, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Dengan tenggang waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," pungkas Ipi.
Sebelumnya, KPK pada Rabu malam (15/9) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di HSU Kalimantan Selatan dengan mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.
Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
BERITA TERKAIT: