Alexander Marwata: Potensi Penyimpangan Sangat Besar, KPK Fokus Korupsi Sektor SDA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 November 2021, 20:40 WIB
Alexander Marwata: Potensi Penyimpangan Sangat Besar, KPK Fokus Korupsi Sektor SDA
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Rakor Kolaborasi Tinjauan Tata kelola Industri Pertambangan Nikel di Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/11)/RMOL
rmol news logo Potensi penyimpangan sangat besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan minta kementerian/lembaga juga memikirkan penyelamatan SDA.

Begitu yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Tinjauan Tata kelola Industri Pertambangan Nikel di Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/11).

Alex menegaskan, komitmen KPK untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian/lembaga (K/L) dalam melakukan pengawasan di area-area yang memiliki titik rawan korupsi khususnya terkait sektor SDA.

Menurut Alex, salah satu alasan KPK fokus pada sektor SDA adalah karena potensi penyimpangannya sangat besar.

Selain itu, titik lemah dalam rangka penyelamatan SDA di berbagai sektor adalah terkait dengan penegakan hukum. Mulai dari perpajakan, bea cukai, hingga retribusi daerah.

"Ini fakta. Kita paham lah semuanya. KPK hadir sebetulnya untuk memperkuat tupoksi Bapak/Ibu semua, sepanjang kehadiran KPK dapat membuat pihak-pihak yang sering melakukan intervensi dapat merasa gentar," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa malam (9/11).

Untuk itu, Alex mengajak semua pihak yang hadir agar bekerjasama memikirkan penyelamatan SDA. Kerjasama itu kata Alexander sangat penting, karena KPK tidak dapat hadir setiap saat di lapangan.

Atas dasar itu, KPK berharap mendapatkan lebih banyak informasi potensi korupsi dari para peserta yang lebih sering ada di lapangan.

"Setidaknya ketika staf, petugas atau APH (Aparat Penegak Hukum) menerima sesuatu supaya pengawasannya lemah, tidak jalan. Menerima sesuatu itu gratifikasi. Apalagi dia menerima sesuatu disertai melakukan penyimpangan, jelas itu penyalahgunaan kewenangan," kata Alex.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen bersama pada 18 Desember 2019 dan bagian dari program peningkatan kapasitas koordinasi penegakan hukum di sektor SDA.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendorong pelibatan partisipasi aktif masyarakat sipil dan media lokal serta nasional untuk memonitor penanganan kejahatan SDA.

Penandatanganan komitmen bersama saat itu melibatkan para penegak hukum dan PPNS dari 11 Kementerian/Lembaga, yakni Kejaksaan, Kepolisian, PPNS PPATK, PPNS Dirjen Gakkum, KLHK, PPNS Dirjen Perkebunan, Kementan, PPNS ATR/BPN, PPNS Kemen ESDM, PPNS KKP, PPNS Dirjen Pajak Kemenkeu, PPNS DJBC, PPNS KPPU, dan penyidik OJK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA