KPK Dorong Pemprov DKI Tertibkan Pengelolaan Hunian Peninggalan Belanda di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 Oktober 2021, 21:06 WIB
KPK Dorong Pemprov DKI Tertibkan Pengelolaan Hunian Peninggalan Belanda di Jakarta
KPK saat rapat bersama Pemprov DKI membahas penertiban pengelolaan aset tanah peninggalan Belanda/RMOL
rmol news logo Aset peninggalan Belanda di DKI Jakarta diharapkan segera ditertibkan. Tujuannya, untuk menutup celah terjadinya potensi korupsi maupun kerugian negara.

Hal itu merupakan pembahasan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat membahas penertiban pengelolaan aset tanah peninggalan Belanda atau objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Belanda (P3MB) atau Presidium Kabinet Dwikora 1955 (PRK.5).

Rapat itu digelar di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/10).

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta, Ledy Natalia; perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta, M. Unu Ibnudin; dan perwakilan Bidang Hukum TGUPP Provinsi DKI Jakarta, Rahma.

Narahubung KPK untuk wilayah DKI Jakarta, Hendra Teja mengatakan, pihaknya memahami bersama permasalahan dalam pengelolaan aset eks Belanda yang bernilai strategis ini berpotensi kehilangan aset baik berupa tanah ataupun bangunan.

"Untuk itu KPK hadir guna menutup celah terjadinya potensi korupsi ataupun kerugian negara," ujar Hendra Teja dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/10).

Hendra menjelaskan, selain pengamanan, penertiban dan penyelamatan aset, KPK juga mendorong agar dilakukan upaya optimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut.

Dengan cara itu, Hendra yakin akan meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam acara ini, KPK memberikan empat rekomendasi. Yaitu, KPK menyepakati perpanjangan Surat Izin Perumahan (SIP) untuk nama yang sama. Namun demikian, KPK merekomendasikan moratorium pemberian SIP kepada ahli waris penghuni rumah peninggalan Belanda.

Kedua, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI untuk membentuk tim gabungan dan melakukan rekonsiliasi data, serta melakukan koordinasi dalam hal pelayanan pertanahan atas tanah peninggalan Belanda tersebut.

Ketiga, perlu dipikirkan mekanisme evaluasi terkait pemanfaatan aset bagi penerimaan daerah dan regulasi yang perlu disusun sebagai dasar hukum.

"Terakhir, perlu identifikasi terhadap tanah ex Belanda yang berdasarkan ketentuan adalah milik atau dapat dimiliki oleh Pemprov DKI atau negara, agar dapat segera dilakukan pengamanan fisik dan proses pensertifikatan,” pungkas Hendra.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA