Begitu respons Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjawab pernyataan BW yang menyatakan bahwa pimpinan KPK membangkang pada hukum karena menyampaikan keberatan atas LAHP Ombudsman.
"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI," ujar Ghufron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).
Karena kata Ghufron, Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Ombudsman 48/2020.
"Karenanya orang-orang yang tak paham hukum malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaannya untuk disanggah," kata Ghufron.
Apa yang dilakukan oleh KPK kata Ghufron, merupakan menjalankan prosedur atas prinsip keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman.
"Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," pungkas Ghufron.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: