Ketua Umum Gertak, Dimas Tri Nugroho mengatakan, apresiasi ini pantas diberikan lantaran KPK sangat profesional menangani kasus tersebut serta tidak pandang bulu dalam melakukan pemeriksaan.
“Kami sangat percaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Dan tentu mengapresiasi atas kinerja yang ditunjukan dalam upaya mengungkap kasus korupsi ini,†kata Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).
Dalam kasus ini, Rudi Hartono Iskandar (RHI) resmi ditahan pada Senin (2/8). Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Rudi adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
KPK juga telah menahan dan menetapkan empat tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.
Dalam pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Teranyar, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan dua pejabat Pemprov DKI Jakarta yakni Ahmad Giffari selaku Kabid Usaha Transportasi, Properti dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta; dan Sri Haryati selaku Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020.
Selain itu, penyidik juga memanggil Maulina selaku General Manajer KSO Nuansa Cilangkap yang juga pernah sebagai Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020.
“Kami mendorong KPK agar membongkar kasus-kasus korupsi lainnya yang terjadi di pemprov DKI Jakarta yang merugikan anggaran APBD,†pungkas Dimas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: