Andi Tatat dianggap bersalah turut serta menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Swab Habib Rizieq Shihab yang dianggap menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Habib Hanif Al Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Andi Tatat bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Andi Tatat berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis sore (3/6).
Dalam perkara ini, Andi Tatat disebut Jaksa memiliki peran menyiarkan berita bohong di media massa yang menyebut bahwa Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Padahal menurut Jaksa, Habib Rizieq terpapar Covid-19.
"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke Covid-19. Namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.
Tuntutan terhadap Andi Tatat ini sama dengan tuntutan kepada Habib Hanif, yakni 2 tahun penjara. Sedangkan Habib Rizieq dalam perkara ini, dituntut 6 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: