Beralasan Belum Siap, Jaksa Minta Undur Sidang Pembacaan Tuntutan Buat Syahganda Nainggolan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Maret 2021, 13:49 WIB
Beralasan Belum Siap, Jaksa Minta Undur Sidang Pembacaan Tuntutan Buat Syahganda Nainggolan
Sidang lanjutan Syahganda Nainggolan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3)/RMOL
rmol news logo   Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3).

Syahganda yang hadir secara virtual sempat ditanyakan kondisinya oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ramon Wahyudi.

"Bagaimana kondisi saudara, sehat?" tanya Ramon sesaat setelah membuka sidang di ruang I Cakra.

"Alhamdulillah sehat majelis," balas Syahganda menjawab.

Setelah itu, Ramon Wahyudi lanjut bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum PN Depok, terkait tuntutannya terhadap Syahganda.

"Hari ini pembacaan tuntutan. Apakah sudah siap untuk dibacakan, Jaksa," tanya Ramo Wahyudi.

Pertanyaan Majelis Hakim lantas dijawab oleh Jaksa Ivan Rinaldi, yang menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Syahganda.

"Kami belum siap majelis," ucap Ivan dalam sidang.

Setelah itu, Ivan meminta kepada Majelis Hakim PN Depok untuk mengundur sidang pembcaan tuntutan di waktu yang akan datang. Hal itu pun diamini oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

"Baik, sidang pembacaan tuntutan akan diundur pada pekan depan. Untuk itu, sidang kami tutup," demikian Ramon Wahyudi.

Mulanya, dalam kasus ini Syahganda Nainggolan dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA