Sidang Tuntutan Syahganda Hari Ini Molor, Ini Penjelasan PN Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Maret 2021, 11:18 WIB
Sidang Tuntutan Syahganda Hari Ini Molor, Ini Penjelasan PN Depok
Sidang kasus Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL
rmol news logo Sidang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3).

Sidang lanjutan hari ini tercatat sebagai sidang ke-17 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang 1 Cakra.

Namun, sidang yang seharusnya berlangsung pada pukul 10.00 WIB, berdasarkan jadwal sidang yang diposting di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok, belum juga dimulai.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL kepada Humas PN Depok, Ahmad Fadil, mengenai molornya jadwal sidang Syahganda.

Dia menerangkan, Majelis Hakim PN Depo yang menyidangkan Syahganda hari ini sedang ada agenda pertemuan dengan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Badilum), sehingga jadwal sidang mundur.

"Karena majelis memang tadi ada agenda mendadak dengan Bapak Dirjen Badilum," ujar Ahmad Fadil, saat dihubungi sesaat lalu.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan yang sudah hadir di ruang sidang masih menunggu sidang digelar oleh PN Depok.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Syahganda. pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA