Tidak hanya itu, Aisha Weddings juga mengajak agar perempuan muslim menikah siri dan mau dipoligami.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, tindakan mempromosikan pernikahan di bawah umur itu melanggar hukum.
"Tindakan mempromosikan pernikahan di bawah umur itu jelas melanggar hukum. Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," tegas Ace Hasan saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Ace Hasan, aparat kepolisian harus segera turun tangan menelusuri Aisha Wedding yang telah mempromosikan pernikahan di bawah umur tersebut.
"Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," tandasnya.
Aisha Weddings menjadi bahasan panas masyarakat usai menawarkan jasa nikah siri untuk anak perempuan mulai usia 12 tahun. Mereka juga mempromosikan untuk para perempuan mau poligami.
Dalam laman resminya yang telah menghilang sejak Rabu sore (10/2), Aisha Weddings terang-terangan mengajak anak usia 12 tahun untuk menikah.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis laman Aisha Wedding yang dikutip Redaksi.