Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan, dan Refly bakal diperiksa besok Selasa (3/11) sekitar pukul 10.00.
"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN (Sugi Nur)," kata Awi kepada wartawan, Senin (2/11).
Sebelumnya Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon pada Rabu (21/10) yang lalu. Ketua PCNU Cirebon Aziz Hakim mengatakan, terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina Nahdlatul Ulama telah dilakukan berkali-kali.
Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, Liberal dan Sekuler.
Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.