Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Pledoi, Terdakwa Syahmirwan Beberkan Kejanggalan Kasus Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 30 September 2020, 13:16 WIB
Dalam Pledoi, Terdakwa Syahmirwan Beberkan Kejanggalan Kasus Jiwasraya
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Syahmirwan/Net
rmol news logo Ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai dari penyidikan di Kejaksaan Agung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian disampaikan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Syahmirwan dalam pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/9).

“Kita tidak bisa ingkari bahwa banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terutama terkait teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu," jelas Syahmirwan.

Ia mengurai, salah satu kejanggalan yang dirasakan adalah tidak diperiksanya pemegang saham Asuransi Jiwasraya atau Kementerian BUMN yang bertindak sebagai pelapor, baik diperiksa tahap penyelidikan maupun penyidikan di Kejaksaan Agung. Padahal keterangan pemegang saham tunggal di Asuransi Jiwasraya itu sangat penting untuk mengetahui peristiwa materiel yang sebenarnya.

Seperti halnya arahan Kementerian BUMN selaku pemegang saham kepada direksi AJS periode 2008-2018 yang meminta AJS harus tetap berjalan (going concern) kendati tengah dibelit problem insolvent neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun. Kondisi insolvent itu tampak pada awal 2008 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk sebagai direksi baru.

“Namun tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham yang diperiksa dan dimintakan keterangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT AJS (Persero),” lanjut bunyi pledoi tersebut.

Selain itu, Kementerian BUMN juga harusnya dimintai keterangan terkait laporan keuangan serta laporan tahunan PT AJS pada 2018 dan 2017, serta  terkait jumlah deviden yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham.

Kejanggalan berikutnya, dua direksi AJS lain, De Yong Adrian selaku Direktur Pemasaran dan Indra Cataria Situmeang selaku Direktur Teknik meski keduanya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriskaan (BAP) sebagaimana terdapat dalam berkas perkara.

“Menurut hemat kami, ini sungguh aneh bin ajaib karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah Keputusan Direksi PT AJS (Pesero) sudah diambil secara kolektif kolegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS (Persero), apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS (Pesero ) sebagaimana didakwakan Penuntut Umum,” bebernya.

Dengan ketidakhadiran dua eks direksi itu, Syahmirwan menyebut hal-hal yang menjadi pertanyaan tersebut akan tetap menjadi sesuatu yang tidak jelas (obscuur) secara materiel dalam perkara ini.

“Ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan penuntut umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya, patut diduga bahwa dengan tidak menghadirkan kedua direktur tersebut, maka ada fakta materill yang justru melemahkan dakwaan penuntut umum sehingga kepentingan dan target pihak Kejaksaan bisa tercapai. Kami berharap kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan jika ingin menemukan keadilan dan kebenaran yang hakiki," tutup pledoi Syahmirwan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA