Sidang Vonis Kasus Penggelapan, Komisaris PT DBG Dinyatakan Tak Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 08 September 2020, 19:11 WIB
Sidang Vonis Kasus Penggelapan, Komisaris PT DBG Dinyatakan Tak Bersalah
Sidang putusan kasus dugaan penggelapan antara PT DBG vs GPE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Istimewa
rmol news logo Sidang kasus dugaan penggelapan antara PT DBG vs GPE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sampai pada agenda putusan Majelis Hakim, Selasa (8/9).

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.

Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan, keputusan tersebut tepat karena perkara ini bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata.

"Seharusnya sejak awal kasus ini tidak dilanjutkan dari Kepolisian ke Kejaksaan," kata Robianto Idup.

Pihaknya terpaksa menghadapi beragam tuduhan karena kasus tersebut sudah berjalan hingga ke persidangan. Oleh karenanya, ia berbesar hati menjalani persidangan yang sejatinya adalah ranah perdata.

"Kita akan urus untuk keluar terdakwa sekarang," tandasnya.

Dalam perjalanan kasusnya, PT GPE dianggap tidak profesional karena tak mencapai target dalam kerja sama bersama PT DGB dalam penambangan batubara sejak tahun 2011. Akibatnya, PT DGB sebagai pemilik tambang mengalami kerugian.

Namun yang terjadi, PT GPE malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup pada Mei 2017. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT DBG dengan PT GPE.

Adapun pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Oleh karenanya, penyelesaian masalah tersebut masuk perdata, bukan menjadi ranah pidana penggelapan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA