Pimpinan DPD Apresiasi Ketegasan Kapolri Dan Kabareskrim Dalam Mengusut Skandal Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 27 Juli 2020, 12:11 WIB
Pimpinan DPD Apresiasi Ketegasan Kapolri Dan Kabareskrim Dalam Mengusut Skandal Djoko Tjandra
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin/Net
rmol news logo Reaksi cepat dan ketegasan Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz dan Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia mendapat apresiasi dari pimpinan DPD RI.

Apresiasi disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin kepada Listyo Sigit saat bertemu dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu malam (26/7).

"Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut," tukas Sultan.

Ditambahkan Sultan, reaksi cepat dan tindakan tegas Kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat. Dan hal itu, lanjutnya, sangat penting bagi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi ini.

"Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya," tandasnya.

Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra.

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo.

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat.

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," kata Listyo dalam beberapa kesempatan.

Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA