Hal itu disampaikan Jaja Ahmad usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK membahas pertukaran data, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat peyang (3/7).
"Kalau yang meminta pemantauan ada," ucap Jaja Ahmad kepada wartawan.
Saat ditanyai soal adanya laporan terhadap hakim yang mengadili dua terdakwa tersebut, Jaja Ahmad menegaskan bahwa bukan laporan, melainkan hanya permintaan untuk dilakukan pemantauan.
"Ya yang meminta pemantauan. Seingat saya, perlu dicek lagi ya (soal laporan), tapi seingat saya meminta pemantauan," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pidana 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan hingga menimbulkan polemik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.