Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Pemerintahan Jokowi Vonis Hukuman Mati Naik Dua Kali Lipat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 21 April 2020, 18:08 WIB
Selama Pemerintahan Jokowi Vonis Hukuman Mati Naik Dua Kali Lipat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Amnesty Internasional Indonesia mencatat selama pemerintahan Jokowi ada peningkatan penjatuhan vonis hukuman mati. Laporan Putusan Pidana Mati dan Eksekusi selama periode 2018-2019 bertambah menjadi hampir 2x lipat.

Pada 2019, kasus hukuman mati sebanyak 80 kasus, sementara pada 2018 ada 48 kasus.

"Untuk data dari 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 rata-rata peningkatan hukuman matinya itu 44,2 persen. ini kalau dibandingkan selama reformasi 20 tahun itu peningkatannya 13,13 persen dari rata-rata hukuman mati pada era reformasi ini," terang  Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Justitia Avila Veda dalam diskusi dan laporan tren penggunaan hukuman mati sedunia, Selasa (21/4).

Dari 80 kasus hukuman mati, kata Veda, 60 kasus di antaranya terkait perdagangan narkotika. Sedangkan 18 kasus terkait pembunuhan, 1 kasus pemerkosaan anak, dan 1 kasus terorisme.

Dari 60 kasus perdagangan narkotika itu, 8 kasus vonis hukuman mati dikenakan terhadap warga negara asing.

"Peningkatan 50 vonis mati tadi kami asumsikan karena stigma kasus narkotika karena pemahaman yang masih sangat kabur terhadap apa yang dimaksud most serious crime, karena the most serious crime itu masih diberikan kelonggaran untuk hukuman mati," lanjutnya.

Sedangkan sisanya terkait pembunuhan (18 kasus), pemerkosaan anak (1) dan tindakan terkait terorisme (1). Sebanyak 8 kasus dikenakan terhadap warga negara asing yang seluruhnya terkait dengan perdagangan narkotika.

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, meski tidak ada eksekusi mati yang dilakukan sepanjang 2019, tapi vonis hukuman mati meningkat signifikan.

“Di saat banyak negara mulai mengurangi jumlah eksekusi dan vonis mati, Indonesia justru menambah daftar terpidana yang menunggu eksekusi,” kata Usman Hamid.

Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apa pun.

Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai, sebaiknya hukuman mati ditiadakan.

Jika Jokowi dan DPR berani membahas penghapusan hukuman mati maka mereka tidak perlu memikirkan elektabilitas politik jika mereka merasa itu benar harus dihapuskan, menurutnya.

Apalagi saat ini adalah masa pemerintahan Jokowi yang kedua dan artinya tidak ada beban untuk ke depan.

"Banyak kebijakan unpopular yang diambil pemerintah dalam banyak sekali sejarah dunia dan masyarakat end up tidak punya pilihan kalau pemerintah bisa buktikan kalau kebijakan itu tepat," kata Erasmus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA