Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho mengatakan kondisi rutan sudah penuh melebihi batas.
“Bayangkan saja, jika satu membawa (virus) dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).
Kalaupun tahanan yang baru masuk terlihat sehat, dikhawatirkan dia merupakan pembawa (carrier) virus.
"Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,†kata Nugroho.
Selain menunda penerimaan tahanan, Ditjen PAS juga mengatur sejumlah langkah antisipasi terkait pencegahan penularan virus. Salah satunya meniadakan layanan kunjungan tahanan dan menghentikan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas atau rutan.
Kunjungan tahanan diganti dengan layanan panggilan video, yang berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga selesainya masa darurat wabah.
Pihaknya memahami bahwa tahanan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau pengacaranya.
“Tahanan butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka, jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,†ujar Nugroho.
Begitu juga dengan pembinaan, tahanan tetap bisa mendapatkan pembinaan mandiri dengan petugas tanpa harus mendatangkan pihak luar.
Upaya-upaya pencegahan penularan lainnya seperti penerapan SOP kesehatan meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan bilik sterilisasi, dilakukan oleh tiap lapas atau rutan.
Disediakan pula blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,†kata Nugroho.
BERITA TERKAIT: