Ketua MA M Hatta Ali pun telah menginstruksikan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi mencabut larangan yang termuat dalam surat edaran bertanggal 7 Februari 2020 itu.
"Betul itu, (diperintahkan dicabut)," kata juru bicara MA, Andi Samsan, pada Jumat (28/2) di gedung MA kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam KUHAP dan PP 27 Tahun 1983. Dengan demikian, kata Andi, pendokumentasian persidangan akan berjalan normal seperti biasanya lagi.
Sebelumnya, Surat Edaran nomor 2/2020 sempat jadi polemik dan dikritik banyak pihak.
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara mengatakan, pelarangan pengambilan dokumentasi sidang bisa jadi merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari MA. Aturan tersebut menihilkan kewenangan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.
"Izin dari Ketua Pengadilan baru relevan, jika para pengunjung sidang termasuk media massa yang membawa peralatan yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan," jelas Anggara kepada wartawan, Jumat (28/2).
Sementara Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, larangan tersebut akan memperparah mafia peradilan. Selain itu, bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.