Penasihat hukum tersangka Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, mengaku tidak punya kapasitas menjelaskan tentang dua permasalahan tersebut. Namun sebagai advokat, dia memandang kasus yang dialami klienya ini merupakan delik aduan. Artinya, ketika sudah dicabut maka konsekuensinya adalah penghentian penyidikan atau SP3.
“Itu kewenangan polisi Mas, saya nggak bisa dahului kerso. Tapi kalau ditanya secara umum sebagai advokat, apabila perkara ini merupakan delik aduan maka penyidikan perkara harus lah dihentikan atau di SP3,†terangnya saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/2).
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar, juga belum bisa memberikan tanggapan terkait pencabutan laporan oleh Risma. Farriman mengaku masih menunggu secara resmi dari penyidik.
“Belum bisa kasih tanggapan Mas, karena belum ada pemberitahuan perkembangan penyidikannya secara resmi dari penyidik,†terang dia.
Diketahui, Risma resmi mencabut laporannya pada Jumat (7/2). Surat pencabutan itu diantar oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati, dan diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Pencabutan laporan itu dilakukan karena tersangka Zikria Dzatil sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.
BERITA TERKAIT: