Vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana dan dihukum empat bulan penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai, Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja saat berkerumun di kerumunan massa aksi yang rusuh setelah diperintahkan sebanyak tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua, Bintang Al saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (30/1).
Vonis empat bulan tersebut nantinya kan dipotong dari penahanan yang telah dijalani sejak 1 Oktober 2019 kemarin.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.