Empat saksi semuanya dari unsur swasta. Yaitu, Desi Krisdanti, Muchsin Mohdar, Mamat Mohdar dan Fais. Muchsin Mohdar diketahui adalah sekarang pengusaha.
Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik dari keempat saksi.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Imam Nahrawi selama 30 hari dari 21 Desember 2019 hingga 20 Januari 2020.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang suap tersebut diduga merupakan
commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018.
BERITA TERKAIT: