Mereka adalah General Manager Hyundai Engineering Construction, Hery Jung (HEJ) dan Direktur Utama PT Kings Properti, Sutikno (STN).
Hery Jung akan diperiksa untuk tersangka Sutikno. Begitu pula dengan Sutikno yang akan diperiksa untuk tersangka Hery Jung.
Selain itu, KPK juga memanggil Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction, Agustinus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HEJ (Hery Jung)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12).
Diketahui, Hery Jung dan Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat (15/11) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga Herry Jung memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal senilai Rp 10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut diambil setelah penyidik KPK memeriksa sebanyak 32 orang saksi. Di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon, serta pihak swasta.