Selain itu, KPK juga memanggil seorang karyawan Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Nursyifa Fujiyati sebagai saksi tersangka Dharman Mappangara (DMP).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur PT APP, Wisnu Raharjo sebagai saksi pada Senin (18/11) kemarin. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengadaan pekerjaan BHS di PT APP.
Diketahui, proyek BHS merupakan program PT APP, anak usaha PT AP II, yang kemudian digarap oleh PT INTI. Terdakwa Andi Taswin Nur didakwa membantu Darman Mappangara untuk menyuap Direktur Keuangan PT AP II saat itu, Andra Agussalam supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan BHS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.