Hal ini diungkapkan pakar hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya, jika UU KPK bisa dibatalkan dengan Perppu maka tidak perlu dilakukan
Judical Review (JR).
"Perppu dan JR UU KPK Itu tidak untuk dipertentangkan. Kalau bisa Perppu, JR tidak perlu," cuit Refly lewat akun Twitternya, Senin (30/9).
Refly menambahkan, JR diperlukan jika Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu.
"Kalau Perppu tidak keluar atau ditolak DPR, baru JR," tegasnya.
Untuk itu, Refly menyarankan agar semua pihak mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu.
"Jadi tetap desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu. Itu cara paling efektif untuk menyelamatkan KPK," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PB HMI Saddam Al Jihad menyebut JR langkah yang paling tepat untuk gagalkan UU KPK ketimbang Perppu. Menurutnya, upaya JR lebih elegan untuk membereskan UU KPK.
"Perppu ini (diterbitkan) ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Tapi ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," tuturnya.
"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah," tutupnya.
BERITA TERKAIT: