Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut, karena Kris Hatta masih dilakukan pemeriksaan.
"Iya benar (sudah ditangkap). Nanti ya dijelaskan," ucap Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).
Argo melanjutkan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 6 April 2019 di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan. Saat itu, Kris terlihat cekcok dengan salah satu temannya. Antony ingin melerai justru menjadi korban pemukulan.
"Jadi, menurut informasi dari pelapor bahwa dia melihat temannya cekcok dengan terlapor. Pelapor berusaha melerai. Tapi belum sempat melerai, dia malah dipukul," ungkap Argo.
Diketahui, Kris Hatta ditangkap setelah adanya laporan kasus dugaan penganiayaan dari Antony Hillenaar ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 April 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.