Khairul berpendapat, tidak ada masalah dengan keputusan yang diambil oleh TNI, karena memiliki dasar yang jelas, yakni Keputusan Panglima TNI.
"Saya kira bantuan hukum enggak ada masalah ya. Apalagi memang ada keputusan Panglima TNI yang mengatur itu, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018," terang Khairul Fahmi kepada Kantor Berita RMOL, Senin (22/7).
Khairul menilai, pendampingan hukum dari Mabes TNI adalah hak Kivlan Zen sebagai seorang purnawirawan TNI. Meski demikian, Khairul berharap penasihat hukum Kivlan Zen harus meletakkan fasilitas bantuan hukum secara proporsional, yakni sesuai pada koridor hukum yang berlaku.
"Termasuk juga berandai-andai bahwa bantuan itu adalah semacam 'beking-bekingan', karena bantuan hukum mestinya dilakukan dengan tujuan melihat peluang si penerima bantuan dapat terbebas atau setidaknya diringankan hukumannya," tambah Khairul.
Ia juga berharap, proses peradilan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD benar-benar berjalan transparan dan terbebas dari intervensi pihak manapun.
"Saya berharap, jikapun Pak Kivlan dibebaskan dari tuduhan, itu bukan karena intervensi melainkan karena memang tuduhannya prematur atau tak berdasar. Publik jyga bisa memantau dengan sangat terbuka," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.