"Mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait hasil pemeriksaan terhadap jenazah (otopsi) dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada keluarga korban dan atau kuasanya untuk mendapatkan salinan hasil pemeriksaan (otopsi) terhadap korban meninggal," ucap Koordinator Tim Advokasi Korban Tragedi Pemilu 21-22 Mei 2019 KA KAMMI, Slamet Hasan kepada redakis, Jumat (31/5).
Selain itu, Slamet juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum terhadap pelaku yang terlibat kekerasan terhadap massa aksi 21, 22 dan 23 Mei 2019.
"Mendesak pihak kepolisian untuk segera dan serius memproses secara hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya korban," tegasnya.
Mereka juga mendesak pihak-pihak yang terkait dengan peradilan untuk membawa kasus kematian korban ke proses hukum selanjutnya dalam sebuah peradilan yang terbuka dan adil.
"Apabila ada bukti-bukti yang cukup terjadinya pelanggaran HAM berat, maka mendesak untuk dilakukan proses peradilan HAM secara terbuka, imparsial dan adil," lanjutnya.
Selain itu, Slamet juga mendesak kepada negara untuk bertanggungjawab terhadap korban yang mengalami luka-luka.
"Negara harus untuk bertanggung jawab atas seluruh biaya perawatan yang timbul karena itu dan menjamin korban kembali kepada keluarganya secara selamat dan sehat," paparnya.
Terakhir, lanjut Slamet, KA KAMMI mendesak kepada pihak rumah sakit dan pihak terkait untuk memberikan informasi yang terbuka, transparan dan cepat terkait dengan identitas siapa yang mengalami luka-luka dan dirawat di mana kepada keluarga dan masyarakat pada umumnya.