Hal itu berkenaan dengan telah diperiksanya sejumlah panitia seleksi jabatan tinggi di Kemenag, juga terkait sejumlah tanda tangan yang telah disetujui oleh Menag dalam pengisian sejumlah jabatan tinggi di Kemenag.
"Pemanggilan saksi itu bisa saja dilakukan apakah untuk mengklarifikasi surat-surat yang ada, kalau surat misalnya ditandatangani oleh pihak-pihak tertentu, atau mengklarifikasi temuan pada saat kasus penggeledahan dilakukan. Itu sangat mungkin dilakukan pemanggilan (Menag)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (1/4).
"Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan tentu bergantung pada kebutuhan penyidik," imbuhnya.
Febri mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari Pansel jabatan tinggi di lingkungan Kemenag yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Terlebih beberapa waktu lalu tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan duit sebanyak Rp 180 juta dan 30 ribu USD di laci kantor kerja Menteri Lukman.
"Sebenarnya sebagian besar yang diperiksa dari pihak Kemenag ya, namun posisinya sebagai pansel. Sebelumnya, kami periksa dua kali bahkan Sekjen Kemenag, tapi posisinya sebagai Pansel," kata Febri.
BERITA TERKAIT: