Ada "KPK Gadungan" Di Rumah Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 20 Maret 2019, 18:43 WIB
Ada "KPK Gadungan" Di Rumah Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
RMOL - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Gresik.

"Dari lokasi penggeledahan ini diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/3).

Selain menggeledah Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik, tim penyidik juga menyambangi kediaman tersangka Muhammad Muafaq alias MFQ selaku kepala Kanwil Kemenag Gresik.

Dari kediaman Muafaq, tim menerima informasi dari pihak keluarga bahwa ada pihak yang mengaku-ngaku dari KPK kemudian memalak pihak keluarga tersangka.

"KPK mendatangi rumah MFQ dan bertemu dengan pihak keluarga. KPK menjelaskan hak-hak tersangka dan menerima informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah KPK gadungan yang datang ke rumah dan meminta uang," ungkap Febri.

Terkait dengan temuan KPK gadungan ini, mantan aktivis ICW itu meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada lembaga antirasuah maupun kepolisian jika menemukan hal serupa.

"Bagi pihak-pihak yang ditangani oleh orang yang mengaku KPK, apalagi meminta uang silahkan langsung dilaporkan pada kantor kepolisian setempat atau menghubungi KPK di Call Center 198," kata Febri.

Di sisi lain, pihaknya telah membawa temuan kasus KPK gadungan kepada aparat kepolisian untuk diidentifikasi lebih lanjut terkait pelanggaran tindak pidana tersebut.

"Kami telah bekerja sama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA