Laporan LHKPN Rendah, KPK Jemput Bola Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 19 Maret 2019, 18:28 WIB
Laporan LHKPN Rendah, KPK Jemput Bola Ke DPR
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan jemput bola ke gedung DPR RI untuk membantu penyelenggara negara dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Hal itu berkenaan dengan rendahya pelaporan LHKPN anggota DPR.

"Sebagai upaya pencegahan, besok, Rabu 20 Maret 2019 KPK akan datang ke DPR untuk lakukan pendampingan pengisian LHKPN," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3).

Febri mengaku jika pihaknya telah menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR pada 15 Maret 2019 terkait pelaksanaan mengisi LHKPN.

"Surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR-RI perihal permintaan penugasan pegawai KPK pada coaching clinic di DPR-RI tertanggal 15 Maret 2019," jelas Febri.

Surat dari DPR itu, kata Febri, berisi permintaan bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada anggota DPR-RI.

"Kegiatan akan dimulai pukul 10.00 WIB di Loby Gedung Nusantara III atau di depan press room DPR," jelasnya.

KPK pun menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN guna membantu proses pengisian LHKPN bagi para wakil rakyat.

Lebih lanjut, KPK mengimbau para penyelenggara negara khususnya anggota DPR untuk segera mengisi LHKPN mengingat tingkat kepatuhannya paling rendah dibanding MPR, DPD, dan DPRD.

"Sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain," tandasnya.

Berikut pelaporan LHKPN dari masing-masing lembaga legislatif:

MPR: Dari 8 orang wajib lapor, 4 orang sudah lapor dan 4 orang belum lapor. Tingkat kepatuhan MPR 50 persen. DPR: Dari 546 wajib lapor, 75 orang sudah lapor dan 471 belum lapor. Tingkat kepatuhan 13,74 persen.

DPD: Dari 133 wajib lapor, 82 orang sudab lapor dan 51 orang belum lapor. Tingkat kepatuhan 61,65 persen. DPRD: Dari 16.661 wajib lapor, 3.123 sudah lapor dan 13.538 belum lapor. Tingkat kepatuhan 18,74 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA