KPK Periksa 2 Saksi Dari Pemkab Mesuji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 Maret 2019, 12:30 WIB
KPK Periksa 2 Saksi Dari Pemkab Mesuji
Khamami/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Kedua saksi itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Adi Sukamto dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Mesuji bernama Yudi Oktaviansyah.

"Hari ini diperiksa dua saksi TKP kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesusi untuk tersangka KHM (Khamami)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).

Febri menjelaskan, keterangan dua orang saksi itu diperlukan untuk mendalami keterlibatan Khamami dalam kasus suap proyek infrastruktur Mesuji.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka.

Selain Khamami juga adiknya, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendar, pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis, serta pemilik CV Secilia Putri Kardinal.

Khamami cs diduga menerima suap sejumlah Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal. Suap ini diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total nilai empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Bahkan sebelumnyaKhamami beserta rekanannya juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dalam dua tahap masing-masing Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA