Enam Saksi Dipanggil Untuk Kasus TPPU Bupati HST

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 05 Maret 2019, 11:34 WIB
Enam Saksi Dipanggil Untuk Kasus TPPU Bupati HST
Abdul Latif/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan (nonaktif), Abdul Latif.

Keenam saksi itu didominasi oleh perempuan dari berbagai latar belakang. Mulai dari pihak swasta, karyawan hingga sales manager di salah satu perusahaan.

"Hari ini KPK memanggil enam orang saksi terkait dugan suap TPPU tersangka H Abdul Latif," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (5/3).

Adapun keenam saksi yang diperiksa yaitu Nurul Oktaviani, Syahril, Supriyono, Ari Sutari, karyawan PT Anak Elang Motorindo, Ayu  dan Sales Manager Lexus Indonesia, Meinisa.

Dari tersangka Abdul Latif,

KPK telah menyita telah menyita 23 unit mobil dan delapan unit motor dari kediaman Abdul Latief pada beberapa waktu lalu.

Puluhan unit mobil yang disita itu terdiri dari BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT,Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (delapan unit), Toyota Calya warna putih (dua unit) dan Mitsubisi Strada.

Sementara delapan unit motor yang dimaksud yakni BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (4 unit).

Abdul Latief disangka melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu ia juga dijerat pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang (TPPU).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA