Kasus Ketua PA 212 Dihentikan Bukti Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Februari 2019, 15:25 WIB
Kasus Ketua PA 212 Dihentikan Bukti Tidak Ada Kriminalisasi Ulama
Slamet Maarif/Net
rmol news logo Keputusan Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif disambut positif. Polri dipuji telah bertindak tepat.

"Ini bukti Polri bekerja promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan tidak ada sama sekali kriminalisasi ulama," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan kepada redaksi, Selasa (26/2).

Mantan anggota Kompolnas ini pun merunut proses penanganan perkara di kepolisian dimulai dari proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana saat peristiwa itu dilakukan.

Dalam hal ini, lanjut Edi, penyidik meminta pendapat para ahli pidana untuk memberikan pandangan masing-masing bisa tidaknya perkara tersebut dikategorikan pelanggaran kampanye.

Kemudian untuk penyidik membuktikan ada unsur pidana di dalamnya, harus ada mens rea dari tersangka sendiri.

"Kami melihat penyidik sulit membuktikan ada mens rea dari tersangka dan itu diakui penyidik karena adanya perbedaan pendapat yg tajam dari ahli pidana dan dari KPU sendiri, " ujar doktor ilmu hukum ini.     

Hal lain yang melatari kasus ketua PA 212 dihentikan, menurut Edi, karena penyidik mendengar pertimbangan dari posko Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sendiri tentang batas waktu 14 hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaaan.

"Kami melihat polisi sangat transparan. Karena unsur pidana di dalamnya tidak kuat, polisi lalu menghentikannya," tambah staf pengajar ilmu hukum Univ Suryadarma Jakarta ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA