"Kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar Hakim menolak PK tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Febri, KPK telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses untuk menghadapi PK yang dilakukan oleh mantan ketua DPD tersebut.
Secara umum, lanjut Febri, KPK menilai tidak ada hal baru yang dapat dikategorikan novum yang diajukan pihak Irman Gusman dalam PK yang diajukan.
"Karenanya, KPK berharap Mahkamah Agung segara memutus PK yang diajukan Irman Gusman," tegas Febri.
Lebih lanjut, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu meminta semua pihak terkhusus anggota lembaga tinggi negara untuk mengambil pelajaran dari kasus Irman Gusman.
"KPK juga mengingatkan pada seluruh calon anggota DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia agar menjadikan kasus ini dan kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif lainnya sebagai pembalajaran," demikian Febri.
Irman Gusman terlibat suap impor gula di Bulog dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Senator asal Sumatera Barat itu juga divonis penjara selama 4,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
[rus]