"Sistem hukum acara di Malaysia sedikit berbeda. Malaysia punya kewenangan amankan (dalam rangka penyelidikan) selama 14 hari, berbeda dengan Polri jika sudah ada dua alat bukti bisa menetapkan tersangka," kata Sektetaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Napoleon Bonaparte di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/2).
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan proses penyelidikan terhitung dari tanggal 10 Januari hingga 24 Februari 2019. Untuk dua WNA alas Pakistan berinisial JIR dan A yang diamankan itu kini statusnya masih sebagai saksi.
"Belum (dijadikan tersangka) dua orang ini diamankan untuk ditanyai diperiksa semua karena ada kaitannya dengan korban," jelas Napoleon.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, terungkapnya kasus mutilasi ini bermula dari adanya laporan dari pihak keluarga korban. Kemudian pada tanggal 26 Januari, PDRM Malaysia menemukan tiga plastik yang berisi potongan tubuh manusia di pinggiran sungai Buloh, Selangor, Malaysia.
"Potongan tubuh tersebut tanpa kepala kemudian dilakukan penyelidikan identitas yang dibantu Inafis Polri dan dapat diidentifikasi salah satu potongan tubuh itu atas nama N (WNI) identik dengan korban yang dinyatakan hilang," jelas Napoleon.
Untuk pengungkapan kasus ini, NCB Intepol Indonesia bekerjasama dengan NCB Interpol Kuala Lumpur dan PDRM Malaysia melakukan penelitian mendalam guna mencari motif para pelaku melakukan mutilasi terhadap dua WNI tersebut.
"Kami lakukan pendalaman dengan kerja sama dengan PPATK untuk melihat arus transfer keuangan korban. Kami kerja sama dengan Ditsiber Bareskrim Polri untuk melihat track record dari komunikasi yang dimiliki korban," pungkas Napoleon.
[rus]
BERITA TERKAIT: