"Kami telah diskusi beberapa kali dengan 5 pilar terkait bahwa Polri mengusulkan tanggal 31 Maret nanti diharapkan sebagai Hari Keselamatan Berlalu Lintas," ujar Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri, di NTMC, Selasa (12/2).
Penetapan Hari Keselamatan Berlalu Lintas ini juga sebagai bentuk kampanye Polri kepada masyarakat khususnya generasi milenial untuk tetap safety dalam berkendara di jalan.
Selain itu, momen penetapan ini juga berbarengan dengan puncak Milenial Road Safety Fastival (MRSF) yang digelar di seluruh Polda sejak 2 Februari hingga 24 Maret 2019.
"Tentunya lebih fokus lagi semua kalangan generasi milenial. Kemudian bagaimana ini bisa kita lakukan dengan cara berkelanjutan. Tentunya ini harus ada moment penting yang harus kita lakukan yakni kita menentukan hari puncak pelaksanan Hari Keselamatan Berlalu Lintas pada 31 Maret di hari puncak MRSF," ucap Refdi.
Usulan ini, lanjut Refdi, telah disetujui oleh 5 pilar stakeholder terkait, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kemenpora, Bappenas, dan Jasa Raharja. Usulan ini diharapkan Refdi bisa segera ditetapkan dan pada 31 Maret tahun bisa dirayakan.
"Kita harapan pemerintah akan menetapkan Hari Keselamatan Berlalu Lintas pada 31 Maret mendatang," ujarnya.
Refdi menambahkan penetapan Hari Keselamatan Berlalu Lintas ini juga akan diikuti oleh kampanye yang bersifat masif dan berkelanjutan. Dia ingin Indonesia bisa menekan angka sekecil mungkin kecelakaan lalu lintas.
"Bahwa bentuk kampanye keselamatan ini ada sifat-sifatnya. Sifat kampanye harus terstruktur dari mabes sampai ke kecamatan kota. Itu yang dilakukan bersamaan PGK. Baik ditingkat mabes sampai ke polres," kata Refdi.
[ian]
BERITA TERKAIT: