Pihak pelapor yakni Muhammad Taufiqurrahman dari Advokat Peduli Pemilu terlihat tergesa-gesa memasuki gedung Bawaslu.
Dengan didampingi oleh dua orang rekannya, Taufiqurrahman sempat menunjukkan beberapa bukti salinan (prinan) berita media terkait ucapan Jokowi, Hasto Kristiyanto dan Ace Hasan Syadzily.
Menurut dia, pernyataan Jokowi selaku capres petahana di saat kampanye telah menebar isu karena menyampaikan sesuatu yang tidak jelas kebenarannya atau hoax.
"Maka tentu saja ini tidak dapat dibenarkan karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung," kata Taufiq.
Sehingga patut diduga, Jokowi, Hasto dan Ace telah melanggar UU Pemilu dalam pasal 280 ayat 1 huruf C dan D Jo pasal 521.
"Guna mewujudkan pemilu yang aman, tertib, damai kami dari Advokat Peduli Pemilu melaporkan Pak Jokowi sebagai peserta pemilu. Ini murni dari masyarakt bukan dari BPN," tandasnya.
[rus]